Suara Warga 006/2012

Cita-cita Indonesia

by Institut Leimena

Indonesia dan wawasan Nusantara

“INDONESIA” adalah sebuah kata yang sarat makna. Didalamnya terkandung sejarah yang panjang, gagasan, tujuan, harapan dan cita-cita yang luhur serta semangat berjuang dan kerelaan berkorban mewujudkan cita-cita. 
Adalah James Richardson Logan, seorang sarjana hukum lulusan Universitas Edinburgh, Skotlandia, yang pada tahun 1850 memberi nama “Indonesia” pada rangkaian kepulauan Nusantara disepanjang katulistiwa.  Secara fisik Indonesia berarti kepulauan Hindia. Kemudian Maxwell, seorang ahli bumi dari Inggris, menyebut wilayah ini sebagai “The Island of Indonesia” (1862).  Adolf Bastian, guru besar etnologi di Universitas Berlin mempopulerkan nama Indonesia dikalangan akademisi (1884) sehingga akhirnya tersebar luas. 
Orang pribumi pertama yang menggunakannya adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) sewaktu dalam masa pembuangan di negeri Belanda (1913), untuk nama biro persnya “Indonesische Persbureau” dan kemudian organisasi mahasiswa Perhimpoenan Indonesia di Belanda (1922). 
Sejak zaman Sriwijaya (abad VII-XIV) dan kemudian Majapahit (abad XIII-XV)  ribuan pulau-pulau yang didiami ratusan suku ini telah dikenal sebagai Nusantara. Nusantara adalah sebuah wawasan, cara pandang yang melihat laut diantara ribuan pulau itu sebagai  perangkai dan penyatu, bukan sebagai pemisah. Mereka memandang ribuan kepulauan itu sebagai sebuah kesatuan, sebuah Nusantara. Sumpah Palapa Mahapatih Gajah Mada adalah pernyataan kehendak untuk mempersatukan wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu negara.

“INDONESIA” adalah sebuah kata yang sarat makna. Didalamnya terkandung sejarah yang panjang, gagasan, tujuan, harapan dan cita-cita yang luhur serta semangat berjuang dan kerelaan berkorban mewujudkan cita-cita. 

Adalah James Richardson Logan, seorang sarjana hukum lulusan Universitas Edinburgh, Skotlandia, yang pada tahun 1850 memberi nama “Indonesia” pada rangkaian kepulauan Nusantara disepanjang katulistiwa.  Secara fisik Indonesia berarti kepulauan Hindia. Kemudian Maxwell, seorang ahli bumi dari Inggris, menyebut wilayah ini sebagai “The Island of Indonesia” (1862).  Adolf Bastian, guru besar etnologi di Universitas Berlin mempopulerkan nama Indonesia dikalangan akademisi (1884) sehingga akhirnya tersebar luas. 

Orang pribumi pertama yang menggunakannya adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) sewaktu dalam masa pembuangan di negeri Belanda (1913), untuk nama biro persnya “Indonesische Persbureau” dan kemudian organisasi mahasiswa Perhimpoenan Indonesia di Belanda (1922). 

Sejak zaman Sriwijaya (abad VII-XIV) dan kemudian Majapahit (abad XIII-XV)  ribuan pulau-pulau yang didiami ratusan suku ini telah dikenal sebagai Nusantara. Nusantara adalah sebuah wawasan, cara pandang yang melihat laut diantara ribuan pulau itu sebagai  perangkai dan penyatu, bukan sebagai pemisah. Mereka memandang ribuan kepulauan itu sebagai sebuah kesatuan, sebuah Nusantara. Sumpah Palapa Mahapatih Gajah Mada adalah pernyataan kehendak untuk mempersatukan wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu negara.

Cita-cita Indonesia
Lama tertindas dibawah penjajahan telah membangkitkan perlawanan pembebasan diri di hampir seluruh wilayah Nusantara. Pemberontakan demi pemberontakan meletus memperjuangkan kebebasan dalam wilayahnya masing-masing. Namun, perlawanan yang dipimpin Imam Bonjol, Diponegoro, Pattimura, Teuku Umar, Sisingamangaraja, dan lain-lain, satu-persatu dengan mudah dapat dikalahkan oleh penjajah yang jauh lebih modern. Pada awal abad XX, terbentuknya generasi baru Hindia Belanda yang memperoleh pendidikan Barat telah mengubah cara dan kemampuan perlawanan. Dari perlawanan dengan cara konvensional dan lokal-sporadis menjadi cara modern yang berbentuk pergerakan nasional. Tujuan dan cita-cita perjuangan dirumuskan dengan lebih baik, untuk mencapai kemerdekaan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. 
Mudah dimengerti mengapa kemudian, pada awal tahun 1920-an para pejuang, seperti Soekarno, Hatta, Soetomo, dan para tokoh lainnya, dengan jelas melihat hubungan antara perjuangan kebangsaan itu dengan nama Indonesia yang berwawasan Nusantara. Semenjak itu nama Indonesia memperoleh makna politik, bukan hanya merujuk tempat dan pertautan geografis, tetapi juga mempunyai makna perjuangan bersama rakyat yang majemuk, setara, bahu-membahu untuk mencapai cita-cita bersama, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua. 
“Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.” 
Identifikasi diri itu menemukan bentuknya yang penuh melalui Sumpah Pemuda. Tidak ada kesulitan apapun bagi kalangan pergerakan kaum muda dari seluruh Nusantara untuk melihat diri masing-masing sebagai satu bangsa, Indonesia, yang bertanah air satu, Indonesia, dan berbahasa persatuan yang satu, bahasa Indonesia. Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itu pada hakekatnya adalah hari lahirnya bangsa Indonesia, sebuah konsepsi entitas bangsa yang amat modern. Bangsa yang dipersatukan oleh kesadaran harkat kemanusiaan yang luhur yang melampaui perbedaan suku-etnisitas, perbedaan agama, asal usul dan keturunan, yang telah sekian lama direndahkan dan terhina oleh penjajahan, yang harus dipulihkan dan dijunjung tinggi melalui kemerdekaan. 
“Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatra, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat.”  
Menjelang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh bangsa yang terhimpun dalam BPU-PK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan), bekerja keras merumuskan konstitusi dan keperluan pokok negara yang segera akan terbentuk.  Tetapi sebuah hambatan besar menghadang. Timbul perbedaan  tajam, bahkan  ancaman perpecahan bangsa sewaktu menentukan dasar negara  Indonesia merdeka, apakah dasar kebangsaan-sekuler atau dasar agama Islam.  
Bung Karno, melalui pidato 1 Juni 1945, menawarkan sebuah dasar negara sebagai pemecahan, yaitu 5 sila, yang dengan padat memuat inti kearifan masyarakat Nusantara agar masyarakat yang amat majemuk dapat bersatu dan bekerja sama,  yang dikemas dalam nama Pancasila..Dasar negara yang menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, dan bukan negara agama, tetapi negara Pancasila yang menghormati kedudukan agama-agama dan kepercayaan sebagai sumber etik, moral dan spiritual bangsa.
Selanjutnya panitia sembilan  BPU-PK yang diketuai Bung Karno menyusun intisari cita-cita kebangsaan Indonesia merdeka dan merumuskan sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Kemudian, dokumen yang dengan padat memuat intisari cita-cita kemerdekaan dan nilai-nilai dasar Pancasila, masuk menjadi dan dikenal sebagai Pembukaan UUD 1945. Seyogianya rancangan itu dipersiapkan untuk menjadi deklarasi kemerdekaan atau declaration of independence-nya Indonesia merdeka. 
“Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”  
Pembukaan UUD 1945,  teguh dipertahankan secara aklamasi oleh seluruh anggota MPR dalam proses amandemen UUD 1945 satu dekade yang lalu, memuat cita-cita dan pokok eksistensi bangsa Indonesia merdeka, yaitu untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Menangkap impian
Dari uraian itu dengan jelas kita melihat Indonesia adalah sebuah cita-cita dan sebuah jalan mencapai cita-cita. Indonesia ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, melalui jalan demokrasi yang menghargai harkat kemanusiaan yang luhur, kerjasama dari segenap unsur yang amat beragam yang menghargai kesetaraan satu terhadap yang lain. 
”Bahwa manusia di dunia ini, Saudara-saudara, “basically” - pada dasar dan hakekatnya - adalah sama; tidak beda satu sama lain. Dan oleh karena itu manusia inilah yang harus diperhatikan.” 
"Jikalau ingin menjadi satu bangsa yang besar, ingin menjadi bangsa yang mempunyai kehendak untuk bekerja, perlu pula mempunyai “imagination!”  
Itulah impian dan cita-cita Indonesia. Kita harus mampu menangkap impian itu dan mengembangkan imaginasi dan kreativitas kita untuk merealisasikannya. 
Indonesia tidak akan mengikuti jalan Machiavelli yang berkata: “The end justifies the means.” Kita tidak bisa menggunakan cara otoriter untuk mengatur negara dan mengejar pencapaian cita-cita. Kita tidak dapat merendahkan dan menghina harkat manusia hari ini untuk menjunjung dan meninggikan harkat manusia dikemudian hari. Sekarang kita telah memilih jalan demokrasi, karena demokrasi pada hakekatnya penghargaan kepada kemanusiaan dan  karena Pembukaan UUD 1945 memang mengamanatkan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.”
i Dikutip dari tulisan Moh. Hatta, dalam majalah Indonesia Merdeka terbitan Perhimpoenan Indonesia, negeri Belanda (1922)
ii Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
iii Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil ketua), anggota-angota Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin , KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Mr. A.A. Maramis.
iv Soekarno, Pidato di Surabaya, 24 September 1955.
v Kutipan Pidato Bung Karno di Semarang 29 Juli 1956
vi Ibid.
Sumber: drs. Jakob Tobing, M.P.A., Presiden Institut Leimena dan mantan Ketua PAH I BP-MPR untuk Amandemen UUD 45 (November 1999 - Juli 2004)



  • Follow us on Twitter
  • Like us on Facebook
  • Subscribe to our IL News
  • Subscribe to the Suara Warga RSS
  • Support Institut Leimena