Keseimbangan antara Kasih, Kuasa dan Keadilan
I. Rumusan PTPB
Dalam salah satu butir dokumen “Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama” (PTPB) yang diterima oleh Sidang Raya ke-15 PGI di Mamasa-Sulawesi Barat (November 2009), terdapat sebuah penugasan kepada gereja-gereja di Indonesia dalam kaitan dengan tugas gereja di bidang politik. Rumusan penugasan itu berbunyi sebagai berikut: “Gereja mempunyai tanggungjawab politik dalam arti turut serta secara aktif di dalam mengupayakan terselenggaranya kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dengan memperjuangkan keseimbangan antara kekuasaan (power), keadilan (justice) dan kasih (love).” Rumusan ini dengan jelas memperlihatkan posisi gereja-gereja di Indonesia anggota PGI di dalam kesatuan bangsa, lingkup negara dan masyarakat. Yang diperjuangkan dan dipertahankan adalah tegaknya Negara Republik Indonesia sebagaimana diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 yang secara tegas mendasarkan dirinya di atas Pancasila. Tidak ada negara lain yang diakui gereja-gereja di Indonesia selain dari Negara Indonesia. Gereja-gereja juga tidak akan memproklamirkan suatu negara baru yang, misalnya berdasarkan agama (Kristen). Di dalam perkembangan zaman dan di dalam kenyataan kemajemukan masyarakat sekarang ini, negara macam itu telah ketinggalan zaman. Melalui sejarahnya yang sangat panjang, gereja telah mengalami kegagalan, bahwa suatu negara yang mengklaim kewibawaan Tuhan sebagai yang berada di tangan seseorang dan/atau sekelompok tidak bisa dikontrol, untuk pada akhirnya hanya bermuara pada suatu kediktatoran. Gereja telah bertobat dari kesesatan mengklaim dirinya sebagai pemegang kebenaran mutlak dengan membentuk polisi-polisi pengontrol terhadap yang diimani warganya dan lembaga-lembaga peradilan guna mengadili yang disebut sesat (inquisisi). Gereja makin lama makin tiba pada kesadaran, bahwa keyakinan tidak bisa diadili melalui peradilan duniawi. Alhasil, gereja juga sangat giat di dalam memperkembangkan sistem pemerintahan yang demokratis, kendati tentu saja tidak pernah ada sistem yang sungguh-sungguh sempurna.
Yang akan kita soroti sekarang adalah paragrap kedua dari umusan dokumen tersebut. di mana dirumuskan perlunya keseimbangan antara kekuasaan (power), keadilan (justice) dan kasih (love). Apa persisnya yang dimaksud dengan kalimat ini, dokumen PTPB tidak menjelaskannya lebih jauh. Karena itu di dalam kesempatan ini kita akan mencoba mendalaminya.
II. Paul Tillich
Menurut berbagai sumber, agaknya penggalan kalimat itu berasal dari Paul Tillich. Tentu saja belakangan ada juga yang menuliskan hal yang sama, atau setidak-tidaknya serupa sebagaimana terlihat di dalam publikasi yang diterbitkan oleh agama Baha’i. Kita tidak akan memperhatikan tulisan-tulisan tersebut di sini.
Paul Tillich pernah menulis buku kecil berjudul Love, Power and Justice (1954, Oxford, di dalam versi Jermannya berjudul, Liebe, Macht und Gerechtigkeit). Paul Tillich adalah seorang teolog-filosop terkenal, keturunan Jerman tetapi kemudian bermigrasi ke Amerika Serikat. Dalam perlawanan terhadap Adolf Hitler (yang mencetuskan PD II), ia termasuk pada golongan penentang politik Nazi tersebut. Itulah sebabnya ia bermigrasi ke Amerika Serikat dan menjadi Guru Besar pada Union Theological Seminary di New York. Ia banyak menulis buku, baik di bidang teologi mau pun filsafat. Pandangan-pandangannya ikut juga mempengaruhi politik pemerintahan Amerika Serikat. Khusus mengenai buku tersebut, boleh dikatakan, bahwa secara singkat, namun kuat Tillich membuat analisa dasar mengenai relasi ( interplay) antara kasih, kuasa dan keadilan. Dalam pandangannya, ketiga hal ini adalah konsep-konsep yang sangat fundamental di dalam relasi-relasi timbal balik dari rakyat (people), kelompok-kelompok sosial, dan umat manusia kepada Allah. Tentu saja pandangan ini didasarkan atas keyakinannya, bahwa kasih, kuasa dan keadilan mempunyai dasar ilahiat yang satu, dan sebagai demikian juga satu di dalam pengungkapannya di dalam kehidupan manusiawi kita. [Tillich: “God as the Source of love, power and justice. God is the basic and universal symbol for what concerns us ultimately. As Being itself He is ultimate Reality, the really real, the Ground and Abyss of everything that is real”]. Keprihatinan utamanya adalah menerobos masuk ke dalam dasar-dasar esensial, dan atau ontologis dari makna setiap kata ini. Sebagai demikian, ia berusaha menghindarkan kemungkinan kata-kata ini terjebak dalam percakapan yang kosong, idealisme buta dan sinisme, bahkan sentimentalisme sebagaimana selama ini dipraktekkan demikian. Dengan melakukan itu, Tillich berupaya memperkuat kesatuan mendasar antara kasih, kuasa dan keadilan, dan menggambarkannya dengan cara yang lebih segar, tetapi sekaligus juga bersifat mendorong untuk dilaksanakan.
III. Keterasingan dan Kesatuan (kembali)
Paul Tillich menempatkan kasih (love) di dalam polarisasi antara keterasingan (estrangement) dan kesatuan kembali (reunion). Makhluk manusia (human being) selalu berada di bawah kondisi eksistensi.[eksistensi-(L) existere, suatu kesadaran pada makhluk manusia akan keberadaannya, hal yang tidak ditemukan pada makhluk-makhluk lainnya. Makhluk manusia itu mampu untuk seakan-akan keluar dari dirinya dan meninjau dirinya itu]. Sebagai demikian, maka kemaklukmanusiaan itu senantiasa dialami sebagai suatu keterasingan dari (terhadap) semua makhluk-makhluk lainnya. Maka kasih adalah suatu kekuatan pendorong ke arah kesatuan dari mereka yang terpisah satu sama lain itu. Kasih, dengan demikian, secara konstan selalu bergerak ke arah kesatuan (penyatuan) kembali. Dengan cara ini, kasih menemukan dirinya sebagai yang dipersatukan dengan unsur-unsur kuasa (power) yang bersifat memaksa, agar dengan demikian menghilangkan semua hal yang bertentangan dengan kasih.
Kuasa (power) adalah sesuatu yang potensial ada, atau yang diaktualisasikan hanya di dalam pertemuan (encounter) antara makhluk (being) yang satu dengan makhluk lainnya. Kuasa, dengan demikian menjadi riil (nyata) di dalam konfrontasi di antara makhluk-makhluk yang hidup, yang sekali gus merupakan penegasan dan pengokohan yang kontras dari “being” di hadapan “non-being”. Paul Tillich menyebut penegasan ini “the power of being”. Gagasan tentang paksaan/dorongan memainkan peranan penting di dalam penjelasan Tillich mengenai kuasa. Setiap manifestasi kuasa yang aktual, terkandung di dalam dirinya bentuk pemaksaan. Ia selanjutnya menjelaskan mengapa dibutuhkan paksaan di dalam aktualisasi kuasa. Satu dari ciri-ciri yang sangat menonjol dari analisis ini adalah di dalam menyifatkan diri (self) sebagai suatu struktur kuasa. Inilah pemakaian kekuatan dan/atau paksaan atas kekuatan-kekuatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, di mana diri (the self) dibentuk dengan mengontrol seluruh proses ini. Agar dapat melaksanakan hal itu dibutuhkan “penguasaan diri” (self control).
Keadilan (justice) adalah bentuk yang di dalamnya kuasa dari “being” mengaktualisasikan dirinya sendiri di bawah prinsip kasih. Dalam pandangan ontologis Tillich, semua makhluk (beings) terdorong untuk mentransendensikan dirinya sendiri. Dorongan untuk mentrasendensikan diri ini, kata Tillich lalu menghasilkan kompetisi. Inilah kreativitas dari makhluk-makhluk itu, yang bisa saja saling menghancurkan. Tetapi keadilan (justice) mencegah agar keseluruhan (the whole) tidak dirusak oleh kompetisi itu. Dalam pengalimatan lain, Tillich mempergunakan istilah “klaim intrinsik” (intrinsic claim) yang ada pada setiap makhluk (being), yang bisa menghancurkan keadilan apabila ia (intrinsic claim tersebut) diremehkan. Artinya apabila kuasa makhluk (power of being) yang lain ditolak. Meringkaskan tiga analisis ini Tillich menegaskan, bahwa keadilan (justice) mengawetkan/melindungi apa yang dipersatukan oleh kasih (love). Keadilan (justice) adalah bentuk yang di dalamnya dan melaluinya kasih (love) memperlihatkan karyanya, saluran yang melaluinya kuasa yang bersifat mendorong dan memaksa (driving power) itu diarahkan seperlunya.
Prinsip keadilan adalah kasih yang berisikan (a) kecukupan (adequacy); (b) persamaan (equality); (c) kepribadian (personality); dan (d) kebebasan (liberty). Prinsip-prinsip keadilan diterapkan pada berbagai aras. Tillich mendaftarkannya sebagai (a) intrinsik (intrinsic); (b) tributif (the tributive), yang mencakupi (I) distributif (distributive); (II) atributif (attributive); III. Retributive (retributive); dan (c) yang mentransformasikan (the transforming). Yang disebut terakhir ini dia sebut juga “keadilan yang kreatip” (creative justice, iustitia creativita), yang dalam pandangannya merupakan bentuk kasih yang mempersatukan kembali (reuniting love), yang mengerjakan apa yang dibutuhkan bagi kesatuan kembali makhluk-makhluk (beings).
Alhasil, kasih tidak bisa memainkan peranan lebih dari yang dituntut oleh keadilan, tetapi kasih adalah prinsip tertinggi (ultimate principle) dari keadilan. Kasih mempersatukan kembali; keadilan memeliharakan apa yang telah dipersatukan itu. Inilah bentuk yang di dalamnya dan melaluinya kasih memperlihatkan karyanya. Keadilan dalam makna tertingginya adalah keadilan kreatip (iustitia creativita), sedangkan keadilan kreatip adalah bentuk dari kasih yang mempersatukan itu.
IV. Catatan Penutup
Tentu tidak terlalu mudah untuk mengikuti secara persis yang dikemukakan Paul Tillich ini, apalagi dalam bentuk fragmentaris seperti ini. Tetapi beberapa hal bisa dicatat: pertama, prinsip Allah adalah Sumber kasih, kuasa dan keadilan. Alkitab menegaskan bahwa Allah adalah kasih, dan dari situ mengalir segala sesuatu. Roma 13 berbicara mengenai kuasa yang berasal dari Allah. Karena kuasa itu berasal dari Allah, maka kewajibannya adalah menegakkan keadilan. Adanya negara, bagaimana pun dimaksudkan untuk melaksanakan keadilan. Itu tidak selalu berarti, bahwa sebuah pemerintahan haruslah pemerintahan Kristen. Pemerintahan Romawi waktu itu bukanlah pemerintahan Kristen. Namun kepada mereka selalau diberi cap sebagai yang memegang keadilan Allah. Maka tugas orang Kristen, yang meyakini bahwa segala sesauatu berasal dari Allah adalah mengingatkan pemerintah untuk dapat menjalankan tugasnya menegakkan keadilan. Orang Kristen berkewajiban untuk mencegah agar jangan sampai pemerintah berubah menjadi binatang buas yang keluar dari dalam laut (Why.13). Kedua, sangat jelas diperlihatkan keunggulan kasih sebagai yang mempersatukan. Maka kuasa yang mencerminkan keadilan mestilah dilakukan dalam kesadaran akan keunggulan kasih. Iman, harap, kasih, kata Rasul Paulus, tetapi kasih meliputi segala-galanya. Bagaimanakah prinsip kasih ini diterapkan di dalam dunia politik (dan hukum), tetap merupakan pergumulan kita bersama. Ketiga, keadilan yang kreatip (creative justice/iustitia creativita) yang bersifat mentransformasi seharusnya makin memperoleh perhatian kita dewasa ini. Ketika kecenderungan keadilan transaksional menjadi lazim, maka keadilan kreatip mendorong kita untuk makin membuka ruang justru bagi mereka yang lemah, hanya karena Allah telah melakukannya. Alkitab penuh dengan peristiwa ketika Allah selalu berpihak pada mereka yang lemah, bukan karena mereka tidak berdosa, melainkan karena mereka tidak mampu membela dirinya.
Beberapa Kutipan Dari Paul Tillich:
“Love is the foundation, not the negation of power. Love is the ultimate principle of justice, although justice preserves what love unites.”
“Love is the drive toward the unity of the separated.”
“The basic assertion about the relation of God to love, power and justice is made, if one says that God is Being-itself (p.109, dari buku Love, Power, Justice)
“When love, power and justice are separated in a situation, it becomes unstable.”
“Being (or God) is the power that drives the situation toward stability-that is toward a situation where love, power and justice are in balance.”
“Doubt is not the opposite of faith, it is an element of faith.”
“The first duty of love is to listen.”
“The courage to be is the courage to accept oneself, in spite of being unacceptable.”
“Language has created the word ‘loneliness’ to express the pain of being alone. And it has created the word ‘solitude’ to express the glory of being alone.”
“Man’s ultimate concern must be expressed symbolically, because symbolic language alone is able to express the ultimate.”
“Wine is like the incarnation-it is both divine and human.”
“Astonishment is the root of philosophy.”
“Faith is the state of being ultimately concerned implies love, namely, the desire and urge toward the reunion of the separated.”
“Neurosis is the way of avoiding non-being by avoiding being.”
“Religion is the state of being grasped by an ultimate concern, a concern which qualifies all other concern as preliminary and which itself contains the answer to the question of a meaning of our life.”
“I hope for the day when everyone can speak of God without embarrassment.”
Paul Tillich menulis sebuah buku yang juga terkenal, berjudul The Courage to Be. Ia bertolak dari kekuatiran (anxiety) yang dialami makhluk manusia (human being). Ia membedakan 3 tipe kekuatiran (anxieties):
1. “Non-being” yang mengancam “man’s ontic self-affirmation”, yang dalam makna relatifnya menampakkan diri dalam “fate”, sedangkan dalam makna mutlaknya terlihat dalam “death”;
2. “Non-being” yang mengancam “man’s spiritual affirmation”, yang dalam makna relatifnya terlihat dalam rasa ‘emptiness’, sedangkan dalam makna mutlaknya dalam rasa ‘meaninglessness’;
3. “Non-being” yang mengancam “man’s moral affirmation”, yang dalam makna relatifnya menampakkan diri dalam rasa ‘guilt’, sedangkan mutlaknya dalam rasa ‘condemnation.’
Tillich mengartikan rasa ‘meaninglessness’ sebagai ‘loss of ultimate concern.’
Ia dipengaruhi a.l. oleh Martin Heidegger. Heidegger berbicara mengenai “Gefallenheid”, keterjatuhan ke dalam status “Sein”.
- Andreas A. Yewangoe
• Keseimbangan antara Kasih, Kuasa dan Keadilan
- Maruarar Siahaan
- Jakob Tobing
- Yohanna Laurensia











